KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang menindak tegas pegawai yang tidak disiplin dalam bekerja. Sepanjang tahun 2022, sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ketapang diberi sanksi terkait pelanggaran disiplin. Sebanyak 10 pegawai di antaranya dipecat dan lima lainnya diberhentikan sementara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang, Sugiarto, mengatakan sepanjang tahun 2022 terdapat puluhan kasus disiplin pegawai yang ditangani pihaknya. “Total ada 23 kasus disiplin ASN yang diselesaikan. Termasuk sanksi yang telah diberikan,” katanya, Selasa (17/1).
Dari 23 kasus disiplin tersebut, terdapat satu orang pegawai yang mendapatkan sanksi penundaan kenaikak gaji berkala selama satu tahun, satu orang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dua orang penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, empat orang pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Salain sanksi itu, pihaknya juga memberhentikan sementara lima pegawai karena tersangkut pidana. Selain itu, terdapat 10 orang dipecat. “Ada satu orang diberhentikan tidak dengan hormat dan sembilan orang lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak disiplin dalam bekerja. “Ini sebagai pembelajaran dan motivasi kita semua agar tidak menyepelekan soal tanggung jawab sebagai ASN, termasuk di antaranya jam masuk kerja,” katanya, Selasa (17/1).
Dia menjelaskan, saat ini para ASN harus menyadari perubahan-perubahan yang ada, termasuk sistem fingerprint yang berlaku, sehingga tidak menganggap enteng hal tersebut. “Karena jika tercatat 10 hari tidak masuk kerja, maka bisa diberhentikan,” jelasnya.
Alex mengaku berat untuk menandatangani pemberhentian sejumlah pegawai tersebut, namun hal tersebut harus dilakukan karena sudah menjadi aturan yang berlaku.
“Kita berharap tidak ada lagi pegawai yang dipecat di tahun ini. Semua harus termovisi untuk meningkatkan disiplin dan tidak melakukan pelanggaran lainnya. Tak kalah pentingnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban sebagai ASN,” tegasnya.
Alex menambahkan, dirinya meminta agar Satpol PP Ketapang untuk kembali menggiatkan razia-razia terhadap ASN yang berkantor di warung kopi sebagai bentuk pencegahan pemberhentian pegawai karena tidak masuk kerja dan dalam rangka menjaga wibawa pemerintah daerah. (*)